STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pengambil alihan penanganan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut diambil alih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Saiful Bahri Siregar, dalam keterangan pers di kantor JAM PIDSUS, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Usai pengambil alihan perkara tersebut, Saiful Bahri mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa Pemeriksaan 47 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen, serta permintaan perhitungan kepada ahli.
Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara
"Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana," ujar Dirdik JAMPIDSUS.
Diketahui Kejati Lampung pada 25 Februari 2026 menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Proses penyidikan ini tersebut sudah berjalan selama satu bulan lebih sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Dalam serangkaian tindakan Penyidikan yang sudah berjalan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi di antaranya, 8 orang dari PT Inhutani V, 13 orang dari PT PSMI, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli sebanyak 3 orang.
Tim Penyidik Kejati Lampung sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, PT PSMI telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung Perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan Hukum. Selanjutnya perusahaan pada 10 Februari 2026 telah menyetorkan sebagian uang titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp100 miliar. yang telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penitipan uang tersebut dilakukan PT PSMI sebagai itikad baik dalam pengembalian Kerugian Keuangan Negara, dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk ke kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id