STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021-2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Karawang telah memperoleh izin penyitaan terhadap dana yang tersimpan pada rekening escrow atas nama PT BAS sebesar Rp42.545.705.067.
"Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Kejari Karawang, Jumat, 3 September 2026.
Menurut Kajari uang sitaan tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang guna menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaannya sampai dengan adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menyita uang, penyidik Kejari Karawang juga telah mengamankan 495 barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta 4 bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.
Barang bukti yang diamankan dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang pada 3 Juli 2026 itu diantara berupa empat unit bangunan milik PT BAS yang digunakan sebagai sarana pemasaran sekaligus tempat manipulasi dokumen permohonan kredit.
Keempat bangunan tersebut adalah tiga unit Rumah Toko (Ruko) marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence atau Citra Swarna Grande yang sweluruhnya berlokasi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Taksiran nilai dari masing-masing bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Penyitaan bangunan ini dilakukan dengan alasan bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat persiapan memanipulasi dokumen permohonan pengajuan Kredit Pemilihan Rumah (KPR) yang diajukan kepada Bank Himbara KC Karawang.
Sedangkan pada kategori dokumen, penyidik Kejari Karawang telah mengamankan 115 surat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.
Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian keuangan negara mencapai Rp237.078.338.982,50, yang timbul dari 445 debitur akibat penggunaan dokumen permohonan KPR yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan kredit kepada Bank Himbar Kantor Cabang Karawang.
Kejari Karawang terus melakukan pengembangan penyidikan, penelusuran aset dan aliran dana, serta langkah hukum lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan pemulihan keuangan negara dan kepastian hukum.
"Kejaksaan Negeri Karawang tetap berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara berintegritas, akuntabel, dan terpercaya," tegas Kajari Karawang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id