STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melaksanakan Tindakan Upaya Paksa (TUP) berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) atas nama Tersangka AS terkait Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kios Dan Los Pada Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun 2023 pada Kamis, 3 September 2026.
AS selaku Kepala UPTD Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu Periode Tahun 2020–2024 menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-801/M.5.44/FD.1/06/2026 Tanggal 24 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana, memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejari Batu
Dari hasil penyidikan, Arya menjelaskan, AS dalam perkara tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang yang berkaitan dengan pemberian maupun penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga diterima tersangka sebesar Rp262.800.000,” kata Arya.
Kajari Batu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum final. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut.
Tim penyidik juga masih mendalami aliran serta penggunaan uang sebesar Rp262,8 juta yang diduga diterima tersangka.
“Proses penyidikan belum final dan masih terus berjalan. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan selanjutnya,” tegas Arya.
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id