STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang, Jateng.
Kedua tersangka itu adalah inisial ISBL dan IW yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, S.H., menjelaskan penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditutupkan di Lapas Kelas I Semarang.
Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap Tersangka ISBL pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Sedangkan tersangka IW baru menjalani penahanan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dijelaskan Kasipenkum, perkawa ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja di salah satu bank pemerintah Cabang Semarang selama periode tahun 2009-2011 kepada CV. MEKAR JAYA MAKMUR dengan jaminan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, tersangka IW selaku direktur menyerahkan jaminan benda bergerak berupa persediaan barang dan diikat fidusia. Dalam perkembangannya, jaminan yang disebutkan tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.
Proses pengajuan kredit modal kerja juga dilakukan dengan jaminan benda tak bergerak berupa tanah/bangunan yang diketahui telah dilakukan penggelembungan dari harga sebenarnya (mark-up) oleh tersangkan ISBL selaku Senior Relationship Manager (SRM) saat melakukan pengumpulan data, verifikasi, menganalisa dan mengusulkan kepada Pemimpin SKC Semarang (Pemutus) pada tahun 2009-2010.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaqaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id