STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023 pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam keterangannya kepada media setempat menjelaskan tersangka baru tersebut adalah inisial LK selaku Reviewer Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan.
“Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu, kini menetapkan satu tersangka baru yakni inisial LK berperan sebagai ‘reviewer’ disalah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Nolly.
Menurut Noly, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019-2023.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LK ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, yang seluruhnya tertanggal 26 Agustus 2026.
Diketahui proyek pembangunan akses jalan Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung dengan panjang sekitar 80 kilometer itu telah direncanakan sejak tahun 2010. Ruas jalan tersebut melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam pelaksanaan program tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka diduga menjalankan modus antara lain dengan tidak melakukan penilaian ganti kerugian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018, khususnya tidak menggunakan data harga tanah yang benar.
Tersangka LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP pada Laporan Hasil Penilaian. Laporan tersebut juga tidak dimasukan ke Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui PPPK, sehingga dianggap tidak sah.
Atas laporan penilaian itu, ungkap Nolly, kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, perbuatan yang dilakukan Tersangka LK bersama AS dan DS telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp11.929.466.700.
Atas perbuatannya Tersangka LK disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP. Serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara subsidiair disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal-pasal terkait lainnya.
Kejati Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kepentingan masyarakat," ujar Kasipenkum Kejati Jambi
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id