STORY KEJAKSAAN - Bertepatan hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 pada Rabu, 2 September 2026, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengukir prestasi dengan melakukan pengamanan para buronan yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Setelah di Jombang, Jawa Timur, Tim SIRI Kejaaksaan mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Garut, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya mengungkapkan TIM SIRI Kejagung mengamankan buronan bernama Uyan Ruhyandi di Jl. Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jabar.
Puspenkum Kejagung
Diketahui Uyan Ruhyandi yang merupakan warga Cianjur berusia 55 tahun merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor: 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.
Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Uyan Ruhyandi yang tercatat tinggal di Medan, Sumatera Utara ini berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp8,9 miliar subsidair 1 tahun pidana penjara.
Puspenkum Kejagung
Dengan pengamanan Terpidana Uyan Ruhyandi, Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id