STORY KEJAKSAAN - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengamankan perempuan berinisial Yulita binti Abu Hasan Wahab yang merupakan terpidana dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit pada BPRS Kota Pangkalpinang tahun 2013–2020, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Yuliati diamankan Tim Intelijen Kejari Pangkalpinang yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkal Pinang dengan dukungan Tim Tabur sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Balunijuk, Kabupaten Bangka, setelah keberadaannya berhasil dideteksi oleh Tim Tabur
Terpidana Yulita Binti Abu Hasan Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Y telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 02/L.9.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah dilakukan pemantauan dan pencarian, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-01/L.9.10/Fd.2/08/2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 25 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 13 September 2026, yang dititipkan di Polresta Pangkal Pinang dan akan dipindahkan pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2026 ke Lapas Perempuan kelas III Pangkal Pinangberdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id