STORY KEJAKSAAN - Berakhir sudah pelarian Tengku Muhammad Nasir yang telah berlangsung selama 1 dekade. Di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, pria yang kini telah berusia 66 tahun itu hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Nama Tengku Muhammad Nasir telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kini setelah 10 tahun berusaha menyembunyikan dirinya, pria kelahiran Merdu, Pidie Jaya itu akan menjalani hukuman atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif saat diamankan tim SIRI Kejaksaan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
PUSPENKUM KEJAGUNG
Diketahui mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Dumai ini merupakan Terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai dari hasil pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari Tahun 2013-Juni 2014.
Perbuatan terpidana yang tercatat memiliki pendidikan terakhir SMA itu dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp549.908.875.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam dalam Putusan Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016 menjatuhkan vonis kepada Tengku Muhammad Nasri dengan hukuman uang pengganti Rp360,5 juta subsidair 1 tahun. Terpidana juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Dengan diamankannya DPO asal Kejati Riau, Kapuspenkum kembali menyampaikan instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tulis Kapuspenkum mengutip instruksi Jaksa Agung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id