STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil pada Senin, 28 September 2026.
Program untuk kegiatan pengadaan seragam sekolah tersebut bersumber dari dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp1.770.250.000.
"Saat ini, penyidik Kejari Aceh Singkil sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,77 miliar lebih," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga dalam keterangan kepada media setempat.
Menurut Raja Liola Gurusinga, penyidikan berawal dari ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana pengadaan seragam untuk murid sekolah tingkat dasar.
Dari hasil pengusutan, penyidik menemukan anggaran program pengadaan seragam tersebut bersumber dari dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,77 miliar lebih.
Anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat banjir dan longsor yang terjadi di Aceh Singkil, akhir November 2025 atau lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Persiden untuk membantu korban banjir.
Saat itu Presiden mengucurkan bantuan senilai Rp 4 miliar ke Kabupaten Aceh Singkil. Dari anggaran tersebut, dana sebesar Rp 1.770.250.000 digunakan Dinas Pendidikan dan Kebudayan untuk membeli seragam sekolah bagi anak-anak terdampak banjir.
Menurut Kasi Intel, kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti guna menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam program tersebut
Dari hasil penggeledahan, tim Jaksa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti atau dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang di sidik, guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejari Aceh Singkil berkomitmen melaksanakan Setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id