STORY KEJAKSAAN - Berakhir sudah pelarian pria berinisial A yang menjadi buronan Kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang selaku Syahbandar di Kolaka. Pria kelahiran Jakarta yang kini berusia 39 tahun itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada rabu, 23 September 2026.
Tim SIRI Kejagung dan Kejati Sultra mengamankan A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Sultra kitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat diamankan, Tersangka A bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
A merupakan Tersangka yang masuk DPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-03/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Tersangka A diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar atas Persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut Ore Nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jety) PT KMR tahun 2023.
Pria yang berdomisili di Banyumas, Jawa Tengah itu disangka telah melanggar Pasal 603, Pasal 604, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, Tersangka A diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.
Dengan tertangkapnya A, Kapuspenkum mengatakan Tersangka selanjutnya akan diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti.
Dengan pengamanan DPO yang kembali berhasil dilaksanakan Tim SIRI Kejagung, Kapuspenkum kembali mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id