STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Syarifuddin menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembenahan sistemik terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) sebagai komitmen lembaganya untuk berbenah.
Arahan tersebut disampaikan Kajati Sulsel saat menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026 bersama Tim BPK RI yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Senin, 21 September 2026.
Agenda pengawasan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin, seluruh jajaran Asisten dan Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Maros, dan Bulukumba.
Kajati menegaskan hasil temuan yang dikeluarkan BPK hendaknya tidak hanya dipandang sebagai teguran administratif. Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di wilayah hukum Sulsel harus menjadikannya sebagai komitmen untuk berbenah.
"Setiap catatan dari BPK akan kami terima sebagai bahan evaluasi bersama, khususnya untuk memperbaiki hal-hal yang memang perlu dilakukan. Saya mengharapkan seluruh jajaran menyikapi hasil pemeriksaan ini secara objektif dan menindaklanjutinya secara terukur,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Wakil Penanggung Jawab III BPK RI, Wira Alamsyah dalam paparannya menjelaskan bahwa kerangka evaluasi dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang memfokuskan objek pemeriksaannya pada tiga satuan kerja di bawah naungan Kejati Sulsel.
BPK RI, lanjut Wira, sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan pendapatan negara di tiga Satker di Kejati Sulsel.
KEJATI SULSEL
Berdasarkan paparan hasil PDTT tersebut, BPK RI menggarisbawahi lima temuan utama yang mengindikasikan masih adanya kelemahan sistem pengendalian di Kejari Maros, Kejari Makassar, dan Kejari Bulukumba.
Temuan berisiko tinggi tersebut mencakup sangat rendahnya tingkat ketertagihan denda pidana, belum dieksekusinya biaya perkara dari ratusan putusan, serta uang rampasan yang belum disetorkan secara tertib ke Kas Negara.
Sebagai langkah taktis ke depan, BPK merekomendasikan jajaran Kejati Sulsel untuk memprioritaskan percepatan eksekusi biaya perkara, optimalisasi penagihan denda pidana, serta penertiban pengamanan fisik maupun administrasi barang bukti.
Validasi data pada CMS juga ditekankan untuk terus diperkuat demi menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan negara.
Terkait temuan tersebut, Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Makassar, Maros, dan Bulukumba, yang menjadi objek pemeriksaan, melakukan perbaikan tidak hanya berhenti pada sisi administratif, tetapi juga pada perbaikan yang berkelanjutan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id