STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025.
Setelah memeriksa pihak swasta dan kementerian, pemeriksaan Penyidik JAM PIDSUS Jumat 2 Oktober 2026 khusus dilakukan terhadap para saksi yang bekerja pada instansi di Kabupaten (Kab) Nunukan yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi yang berasal dari dua institusi di Kab Nunukan.
Adapun saksi yang diperiksa itu adalah satu orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) Kab Nunukan berinisial ER. Serta tiga saksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan berinisial YT, M, dan TU.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kapuspenkum.
Diketahui pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejagung setelah dilakukan serangkaian tindakan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterlibatan dengan perkara sebagai tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM.
Ketiga lokasi penggeledahan itu adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta serta dua rumah mantan pejabat daerah dan dinas di Kalimantan Utara. (Kaltara).
Dua rumah yang berlokasi di Kaltara itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Pada Februari 2026 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara juga pernah melakukan penggeledahan empat kantor dinas provinsi dan satu kantor perwakilan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggeledahan yang berlangsung pada 11 Februari 2026 itu dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi pada sektor Pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id