STORY KEJAKSAAN - Prestasi besar kembali diukir jajaran Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangkap para buronan yang berusaha menghindar dari eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan. Bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati DK Jakarta pada Selasa, 22 September 2026.
DPO bernama Lidya Wirawan tersebut diamankan Tim SIRI Kejaksaan di Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta sekitar pukul 14.15 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan proses pengamanan berjalan lancar setelah Terpidana Lidya Wirawan bersikap kooperatif.
"Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum.
Lidya Wirawan yang saat ini telah berusia 55 tahun merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017 menjatuhkan vonis kepada Terpidana Lidya Wirawan yang tercatat berdomisili di Kelapa Gading Mansion berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh Terpidana kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.
Atas perbuatannya, Terpidana Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Dengan pengamanan buronan yang telah kabur selama 10 tahun, Kapuspenkum yang mengutip pernyataan Jaksa Agung kembali memperingatkan seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id