STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, oleh PT Danau Winata Indah.
Tersangka berinisial SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp100 miliar dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Satria Abdi, S.H., M.H. yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Bali, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., dalam Konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Bali, Rabu, 30 September 2026.
SLD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dengan dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026
Selain itu, Penyidik menetapkan SLD menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan, perkara ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang Sewa Menyewa Atas Tanah Aset Penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Tahun 2007.
Kerjasama sewa menyewa dilaksanakan untuk memanfaatkan tanah Aset Pemprov Bali yang akan dimanfaatkan untuk usaha Pusat Perbelanjaan dengan jangka waktu 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
Pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah terkait kewajiban membangun usaha Pusat Perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat 3 tahun. Namun pada kenyataannya perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
KEJATI BALI
Selanjutnya pada Agustus 2015, Tersangka SLD mengajukan Proposal Kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero) yang selanjutnya disepakati pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” yang dibangun di atas tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemprov Bali.
Dalam kesepakatan tersebut, PT. Danau Winata Indah menjual 125 unit Kondotel kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp100 miliar.
Setelah uang pembelian dilakukan, PT. Danau Winata Indah sampai dengan saat ini belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit Kondotel kepada PT. Asabri.
"Sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya Tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar," ujar Kasi Penkum.
Adapun peran Tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel dengan harga Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SLD adalah Kesatu Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id