STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin, 21 September 2026.
DPO bernama Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat tersebut diamankan Tim SIRI Kejagung di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
"Saat diamankan, Terpidana Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.
Dijelaskan Kapuspenkum, Ahmad Yani yang tercatat bekerja sebagai wiraswasta merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Mahkamah Agung dalam berdasarkan Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024 menetapkan Terpidana yang berdomisili di Kampung Kadu Odeng, Serang itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Kapuspenkum menjelaskan, Ahmad Yani yang kini berusia 45 tahun selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang ditetapkan pengadilan.
Dengan pengamanan yang kembali dilakukan terhadap para buronan, Kapuspenkum kembali mengingat instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
KEJAKSAAN AGUNG
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id