STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan satu orang tersangka berinisial IP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 pada Senin, 28 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa IP diketahui merupakan penyedia jasa/pelaksana dari PT FJP.
Menurut Kajari, Tim Penyidik dalam proses penyidikan telah memeriksa 23 orang saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka," ujar Kajari Mimika dalam keterangannya kepada awak media setempat.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Penetapan IP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan serangkaian surat perintah penyidikan sejak November 2023 hingga Januari 2026. Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gerai Maritim tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Atas dugaan perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, IP juga disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika selama 20 hari, terhitung sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026.
Kejari Mimika menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengembalian aset (asset recovery).
"Kejari Mimika berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tegas I Putu Eka Suyantha.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id