STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua orang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pembiayaan Fiktif Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera Dan Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera Syariah (PNM Mekaar dan PNM Mekaar Syariah) pada PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Unit Bandar Pacitan Tahun 2023.
Kedua tersangka itu adalah inisial F dan MLLA selaku selaku Senior Account Officer (SAO) pada PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu dalam keterangannya kepada media menjelaskan penetapan Tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 2 alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan yang mendalam, profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Dari hasil penyidikan diketahui kedua tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengumpulkan identitas warga dan menggunakannya dalam pengajuan pembiayaan fiktif. “Selaku SAO dan AO, mereka mengumpulkan nasabah, nasabah fiktif,” jelas Doan Novelman pada Konferensi Pers, Selasa, 22 September 2026.
Dengan modus tersebut, kedua tersangka mengantongi 286 nasabah fiktif yang pembiayaannya diduga diproses dengan menyimpangi prosedur penyaluran kredit yang berlaku di PNM Mekaar. Identitas warga digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
"Setelah pembiayaan dicairkan, dana yang seharusnya diterima oleh nasabah atau pemilik identitas justru dikuasai oleh kedua tersangka," jelas Doan Novelman.
Dana hasil pencairan tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk membayar angsuran nasabah fiktif lainnya dengan memanipulasi Lembar Penagihan Mingguan (LPM). Sebagian lainnya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi kedua tersangka maupun pihak lain.
Dari perkiran sementara, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp681.391.135.
Atas perbuatannya, Tersangka F dan MLLA dijerat dengan Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, c, d KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, d KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Penyidik Pidsus Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap Tersangka F dan MLLA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan selama 20 hari kedepan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id