STORY KEJAKSAAN - PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 kembali menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas strategis.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor PT. Pe labuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno Nomor 1, Makassar, Jumat, 25 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, bersama jajaran Bidang Datun, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), para koordinator, serta pejabat eselon IV Kejati Sulteng. Dari pihak Pelindo Group hadir Executive Director 4 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT. Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.
Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat koordinasi dan dukungan hukum antara kedua institusi guna menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut atas surat PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tanggal 11 Agustus 2026 terkait permohonan perpanjangan kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Datun yang telah berjalan sebelumnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Kejati Sulteng melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun akan memberikan dukungan hukum kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan itu mencakup bantuan hukum pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan.
Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung pengamanan aset negara, memperkuat penerapan prinsip GCG, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mencegah munculnya persoalan hukum yang berpotensi menghambat program dan kegiatan strategis sektor kepelabuhanan di Sulteng.
Selain itu, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara badan usaha milik negara dengan aparat penegak hukum. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, berbagai potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini sehingga pelaksanaan kegiatan usaha dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Momentum penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejati Sulteng dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan negara dan pelayanan kepada masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id