STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 setelah keluarnya keputusan terkait permohonan praperadilan.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu terhadap Kejati Jabar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap wakil bupati Indramayu serta meminta agar status tersangka dan proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan tidak sah.
Menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Kejati Jabar telah menyiapkan tim untuk menghadapi dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan praperadilan. Kejati Jabar juga telah menyampaikan jawaban serta argumentasi hukum sebagai pihak Termohon dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat, 2 Oktober 2026 di Ruang Sidang 3 PN Bandung, Hakim Tunggal Dede Halim, S.H., M.H. menyatakan menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Hakim juga menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara sehingga biaya perkara dinyatakan nihil.
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, Kejati Jabar dalam keterangan di Instagram resminya menyampakan pihaknya menghormati dan melaksanakan putusan PN Bandung serta akan melanjutkan proses penyidikan perkara pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Jabar juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui sumber informasi resmi dan tidak mendahului proses hukum yang masih berjalan.
Sebagai informasi, Kejati Jabar telah menetapkan S selaku wakil bupati Indramayu bersama dua orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 pada Juni 2026 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam penjelasannya kepada media mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," kata Cahya di Bandung, Jumat.
Selain S, dua tersangka lainnya adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021-2022.
Menurut Cahya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menimbulkan kerugian
negara sekitar Rp18 miliar.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 pada Rabu (10/06/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1614/ M.2.5/Fd.2/06/2026 tanggal 09 Juni 2026. Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan tindakan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Indramayu dan Kantor Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen serta data yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara dimaksud. Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan penelitian dan analisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id