STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp26.368.644.220,73 yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Uang senilai Rp26,36 miliar yang merupakan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 tersebut merupakan pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara atas nama Terpidana PJK.
“Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., melaksanakan jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 22 September 2026.
Diketahui perkara korupsi pembangunan sarana prasarana aerosport di Dinas PUPR Kabupaten Mimiki dengan nilai kontrak pekerjaan Rp79.134.000.000 mulai disidik oleh Kejati Papua pada Mei 2024.
Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan auditor, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 31.302.298.720,73.
Pada Juni 2025, penyidik Kejati Papua menetapkan lima orang tersangka yaitu DRM selaku Pengguna Anggaran, S selaku Pejabat Pembuat Komitmemn (PPK), PJK selaku pelaksana pekerjaan, RK selaku konsultan, serta AJ selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka PJK berupa kendaraan dan alat berat, uang tunai sebesar Rp133.657.000, serta melakukan pemblokiran rekening perusahaan sebesar Rp5 miliar. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta dari tersangka S.
Dengan demikian, nilai uang yang telah diblokir dan disita pada tahap penyidikan yang kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mencapai Rp5.433.657.000.
Dalam proses penuntutan yang dilaksanakan oleh Kejari Mimika pada Juli 2025, perkara terhadap terdakwa PJK kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura pada 10 Desember 2025 akhirnya menjatuhkan pidana terhadap PJK berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 31.302.298.720,73.
Perkara tersebut kemudian berlanjut pada tingkat banding dengan hasil Pengadilan Tinggi Jayapura tetap menyatakan PJK bersalah dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 500 juta, serta tetap membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 31.302.298.720,73.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, P.J.K. dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 31.302.298.720,73. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dikenakan pidana penjara selama empat tahun.
Berdasarkan putusan kasasi terkait kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73, Penyidik Kejari Mimika sebelumnya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan pada tahap penyidikan sebesar Rp5.433.657.000 yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Terpidana PJK selanjutnya melakukan pembayaran sisa uang pengganti tersebut sebesar Rp25.868.641.720,73, ditambah denda sebesar Rp500.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp2.500 pada tanggal 14 dan 15 September 2026 yang seluruhnya akan disetorkan Jaksa Eksekutor pada Kejari Mimika ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.
“Dengan telah dilaksanakannya pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut, maka kewajiban terpidana P.J.K. terkait pembayaran telah dilaksanakan. Selanjutnya, terpidana tinggal menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kajati Papua.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id