STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
Dua tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi itu adalah berinisial DS selaku pemegang kas BUKP Tegalrejo dan AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo.
Kepala Seksi Penetapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-573/M.4/Fd.1/09/2026 untuk DS dan TAP-574/M.4/Fd.1/09/2026 untuk AY.
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 23 orang saksi yang berasal dari karyawan BUKP, Pemerintah Provinsi DIY, BPD DIY selaku pembina teknis, hingga sejumlah nasabah.
Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan keuangan negara.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah menggelar penggeledahan dan menyita sekitar 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.719.536.834.
Perkara yang menyeret dua tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo pada periode 2016 hingga 2022.
DS yang menjabat sebagai pemegang kas diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo. Sementara AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo disebut mengetahui perbuatan tersebut.
Tersangka AY juga diduga menyetujui laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan yang dibuat DS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Laporan tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan tahunan oleh pembina teknis dari BPD DIY dan Pemerintah Provinsi DIY.
“Hal ini menunjukkan seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas real dan yang tercatat dalam sistem,” jelas Langgeng.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Langgeng menegaskan Kejati DIY masih akan mengembangkan perkara ini karena indikasi awal adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan BUKP Tegalrejo pada periode 2022 hingga 2026.
Penyidik juga memperoleh pengakuan sementara dari para tersangka bahwa uang hasil penyalahgunaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, DS dan AY langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id