STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggelar kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp3,5 miliar.
Kegiatan penggeledahan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, S.H., M.H., bersama tim.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, memperoleh, dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dan membuat terang dugaan tindak pidana yang ditangani.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Palopo mengamankan sebanyak 29 dokumen dan 1 unit komputer yang diduga memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.
Seluruh dokumen dan barang yang diamankan selanjutnya akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Tim Penyidik untuk mendukung proses penyidikan serta mengungkap secara utuh fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo Tahun Anggaran 2025.
Kejari Palopo
Diketahui proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan alokasi anggaran mencapai Rp3,5 miliar.
Kejari Palopo menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terkait sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari Palopo berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum secara optimal dalam rangka mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi serta menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id