STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Kedua saksi yang diperiksa itu adalah inisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterang tertulisnya.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PTSMI ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Tim Penyidik JAM PIDSUS juga menjalankan kewenangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menyampaikan tim penyidik JAM PIDSUS telah mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung() telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id