STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 pada Selasa, 29 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan yang merupakan kegiatan penyidikan itu dilakukan terhadap dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Pada pemeriksaan kali ini, Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan saksi-saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASM) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kedua saksi itu adalah inisial RH selaku ASN Pemkot Bekasi periode 2019-2023 dan FW yang juga ASN di tempat yang sama.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Kapuspenkum menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi KSO PT Pertamina EP dan Perseroda Bekasi ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel oleh para penyidik.
Dalam menjalankan tugasnya, para penyidik JAM PIDSUS juga selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 pada 17 September 2026 lalu.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kapuspenkum.
Penggeledahan Tim Penyidik JAM PIDSUS diketahui dilakukan di enam lokasi yang berada di Bekasi dan Jakarta. Di ibukota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara sisanya dilakukan penggeledahan di Bekasi tepatnya di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id