STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009-2024.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu, sebanyak dua orang saksi hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dua saksi itu adalah inisial EHT selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan IAB yang diperiksa penyidik selaku Managing Director Foster Oil.
Pemeriksaan saksi dari kalangan Pemkot Bekasi sebelumnya juga dilakukan Penyidik JAM PIDSUS saat memeriksa inisial RH dan FW pada Selasa, 29 September 2026. Sepekan sebelumnya (Senin, 21/9/2026), penyidik juga memeriksa saksi berinisial TUE.
Sementara pemanggilan saksi dari Foster Oil yang dimintai keterangan oleh penyidik baru pertama kali dilakukan.
Kapuspenkum kembali menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Tim Penyidik JAM PIDSUS, ujar Kapuspenkum, senantiasa menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Nama Foster Oil terseret dalam perkara ini setelah Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta.
Di Jakarta, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman. Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id