STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menyita uang senilai Rp3,037 miliar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023-2026.
Uang miliaran rupiah tersebut diperoleh dari tiga kali proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.
"Selain melakukan penindakan, seperti disampaikan kemarin, juga dilakukan pemulihan dan perbaikan tata kelola untuk dukungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Kasi Intelijen dan Kasubsi Pra Penuntutan Pidsus Kejari Ponorogo dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kajari melaporkan, tim penyidik Kejari Ponorogo telah melakukan tiga kali penyitaan uang dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023-2026.
Penyitaan pertama dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan nilai uang sitaan mencapai Rp748 juta. Selanjutnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, tim penyidik Kejari Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp1,24 miliar.
Berselang satu hari, tim penyidik Kejari Ponorogo kembali menyita uang senilai Rp1,049 miliar pada Rabu, tanggal 12 Agustus 2026.
"Sehingga jika ditotal tiga kali penyitaan berjumlah Rp3,037 miliar," ungkap Kajari.
Menurut Kajari, uang sitaan tersebut berkaitan dengan objek perkara pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026. Penyidik masih melakukan koordinasi dengan lembaga audit terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang telah disampaikan sebelumnya, potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Dengan uang yang telah disita sebesar Rp3,037 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp500 juta dari nilai kerugian tersebut.
Namun Kajari Ponorogo kembali menegaskan bahwa nilai tersebut masih dalam proses koordinasi sehingga belum menjadi perhitungan akhir penyidikan.
Kejari Ponorogo juga masih membuka kemungkinan adanya pemulihan atau penyitaan tambahan selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik turut membuka kesempatan bagi pihak DPRD untuk mengambil inisiatif dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, berinisial SN, sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan yang merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Kejari Ponorogo juga membuka peluang adanya tersangka lain karena penyidikan belum selesai. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara sekaligus berkoordinasi dengan lembaga audit untuk memastikan perhitungan kerugian negara
Ditegaskan Kajari bahwa langkah penyitaan uang ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum di Ponorogo dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id