STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Syarifuddin menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui ekspose perkara pada Rabu, 30 September 2026.
Ekspose perkara yang turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi turut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Darfiah, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa Fasilitator Monica Meiti Tambing, S.H.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial A alias A bin I (36 tahun), seorang wiraswasta, dan istrinya sebagai korban yang berinisial S alias A binti U (31 tahun). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Tersangka A disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kajari Parepare dalam paparannya menjelaskan bahwa kasus bermula saat tersangka yang baru pulang kerja masuk ke kamar dan melihat korban sedang berbaring bersama kedua anaknya di kediaman mereka pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Tersangka mengajak korban keluar kamar untuk membicarakan sifat istri yang dianggap selalu marah, namun ajakan itu ditolak korban.
Tersangka kemudian menarik tubuh korban hingga meronta dan berusaha melepaskan diri, yang menyebabkan korban terjatuh telentang di lantai. Dengan emosi yang sudah tak terkendali, Tersangka A memukul lengan kiri korban dengan tangan mengepal sebanyak tiga kali dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Korban kemudian lari keluar meninggalkan rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan atas kiri sisi luar yang diperkuat oleh hasil Visum et Repertum dari RSUD Andi Makkasau tertanggal 27 Agustus 2026.
Saat menangani penuntutan perkara tersebut, jaksa fasilitato mengusulkan agar kasus tersebut diselesaikan melalui MKR. Pertimbangannya adalah Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Tersangka A juga merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan 2 orang anak.
Selain itu, Jaksa mempertimbangkan kondisi luka fisik yang dialami korban telah pulih.
Permohonan MKR terutama diajukan karena telah tercapai kesepakatan perdamaian di mana pihak korban dan keluarga sepakat memaafkan tersangka sepenuhnya pada tanggal 24 September 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Serta adanya respons positif dari masyarakat sekitar atas penyelesaian perkara ini.
Usai mendengar paparan Kajari Parepare, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari Parepare yang telah berhasil mengupayakan perdamaian.
Dalam putusannya, Kajati menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara melalui MKR karena telah terpenuhinya persyaratan berupa adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
KEJATI SULSEL
Dengan keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan Kajari Parepare untuk segera memohon penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat diikuti mengeluarkan Tersangka A dari tahanan.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutup Kajati dalam instruksinya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id