STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Syarifuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan La Kanna sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo menggantikan Sinyo Redy Benny Ratag dalam prosei pelantikan yang turut dihadiri Wakil kajati Sulsel Prihatin, jajaran Asisten, sejumlah Kajari, serta para Kepala Seksi (Kasi) dari Kejari Palopo di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kajati Sulsel dalam amanatnya menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau rutinitas pergantian jabatan dalam suatu organisasi. Momentum ini merupakan bagian penting dari dinamika organisasi, upaya penyegaran institusi, serta bentuk kepercayaan dan amanah pimpinan yang harus dijawab secara konkret melalui kinerja, integritas, dan tanggung jawab.
Mengucapkan selamat bertugas kepada La Kanna, Kajati turut mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik dan Kajari yang hadir bahwa posisi mereka sebagai unsur pimpinan sangat strategis.
"Saudara memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan, menggerakkan roda organisasi, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Saudara berjalan secara profesional, efektif, dan akuntabel," tegas Muhammad Syarifuddin.
Khusus kepada Kajari Palopo, Kajati Sulsel menginstruksikan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugasnya. Ia diminta untuk secara proaktif mempelajari karakteristik wilayah hukum Kota Palopo, membangun komunikasi yang solid dengan seluruh jajaran dan instansi terkait, serta memastikan kelanjutan program-program positif yang telah berjalan.
Mengingat tantangan penegakan hukum ke depan yang tidak semakin ringan serta menuntut soliditas dan loyalitas tinggi, Kajati Sulsel memberikan lima poin penekanan utama untuk dijadikan pedoman tugas bagi Kajari Palopo dan seluruh jajaran.
Kelima poin itu adalah menjaga integritas dan marwah institusi Kejaksaan dalam setiap tindakan, meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, memperkuat fungsi pengawasan serta pengendalian internal secara berkesinambungan.
Dua poin lainnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, dan mendorong inovasi dan optimalisasi kinerja di berbagai lini.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id