STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (SOSRAPERDA) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-4/M.5.12/Fd.2/10/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti dokumen termasuk juga electronic evidence (bukti elektronik).
Kejari Jember
Menurut Kajari, penetapan S sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap putusan lima terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Dari pendalaman tersebut, penyidik Kejari Jember selanjutnya melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan S. Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
Atas perbuatannya, Tersangka S ditetapkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sangkaan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti mana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka S ditetapkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember selama 20 hari terhitung hingga 10 November 2026.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id