STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) melakukan penahanan terhadap 8 dari 9 orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023-2024.
"Pada hari ini, tanggal 22 Oktober, kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, didampingi Asisten Intelijen, Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah dalam keterangan pers kepada media setempat pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kedelapan orang tersangka yang dilakukan penahanan itu seluruhnya berasal dari PT SPRH yang terdiri atas 3 orang dewan komisaris, 3 dewan direksi, dan dua orang yang merupakan pegawai dari perusahaan.
Para komisaris yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan itu adalah Tersangka TW selaku Komisaris Utama PT. SPRH, serta Tersangka RG dan AS masing-masing selaku anggota Komisaris PT. SPRH
Sementara dari jajaran dewan direksi PT SPRH yang ditahan adalah Tersangka R.H selaku Direktur Umum, Tersangka ZP selaku Direktur Pengembangan, dan Tersangka MF selaku Direktur Keuangan PT. SPRH.
Dua tersangka lainnya dari PT SPRH adalah inisial M.M, selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Tersangka MK selaku Sekretaris PT. SPRH.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain kedelapan tersangka itu, Aspidsus menyatakan penyidik juga telah menetapkan Tersangka berinisia SA selaku Ketua Tim Studi Kelayanan dari sebuah universitas pada 6 Agustus 2026 lalu. Namun dalam pemeriksaan kali ini, Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Kejati Riau akan kembali melakukan pemanggilan secara patut terhadap Tersangka SA. Jika tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan memasukkan Tersangka SA ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Guna kepentingan penyidikan, Kejati Riau menetapkan ketujuh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026. Sementara Tersangka TW ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nilai mencapai Rp.551.473.883.895 pada periode 2023-2025.
Syahrir menjelaskan, penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 namun diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Temuan lain yang sedang didalami penyidik adalah dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total Rp2.298.631.800.
Tim penyidik Kejati Riau juga menemukan adanya pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.
Dalam temuan ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id