STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghadirkan sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Senin, 26 Oktober 2026, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) meminta keterangan dari 3 orang saksi untuk menguak tabir perkara yang sedang disidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya mengungkapkan, tiga orang saksi tersebut berasal dari dua perusahaan yang menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) yaitu PT PHE dan Pertamina Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi.
Para saksi itu adalah inisial BS dari PT PHE dan dua orang saksi dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi masing-masing berinisial NR dan DAS.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Ditegaskan Kapuspenkum bahwa penyidik selama melaksanakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi KSO Pertamina EP Perseroda Bekasi menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui, proses penyidikan perkara ini mulai mengemuka ketika Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta. Di ibu kota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kapuspenkum kala itu menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id