STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Oktober 2026 mengungkapkan tim penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi terkait perkara yang sedang ditangani tersebut.
Pemeriksaan kali ini menghadiri saksi dari institusi pemerintah, perusahaan swasta, dan tersangka korporasi PT CNI. Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya adalah
inisial YV dari Kementerian Perdagangan dan AA dari PT AKA GC.
Dua saksi lainnya berasal dari perusahaan tersangka korporasi yang perkaranya tengah ditangani JAM PIDSUS yaitu inisial AW dan DR.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Ditegaskan Kapuspenkum bahw aproses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas timah dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, Penyidik JAM PIDSUS baru-baru ini telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial DS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Dengan demikian total jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 6 orang dengan salah satunya adalah PT CNI sebagai Tersangka Korporasi.
Penetapan tersangka berinisial DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Menurut Kapuspenkum, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Ditambahkan Kapuspenkum bahwa selama proses penyidikan, Kejagung juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan USD120.400 dan Rp6.219.700.000 , serta pengembalian uang suap dari pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total Rp194,5 juta dari dari pihak Sucofindo Rp1,085 miliar.
Sebelum DS, Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara yang sama dengan salah satunya adalah PT CNI sebagai tersangka korporasi. Empat orang tersangka itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2019, MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.
Dua tersangka lainnya adalah NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2017-2019 dan MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id