STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan institusinya menghormati hak setiap Penasihat Hukum untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan bagi kepentingan kliennya. Namun, setiap pernyataan perlu disampaikan secara cermat, proporsional, dan berlandaskan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Kejati Sulut tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., sebagai klarifikasi terkait pernyataan Penasihat Hukum (PH) dalam pemberitaan dan/atau media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan CIK.
"Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing," ujar Aspidsus.
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, Kasi Penkum menyampaikan bahwa aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, putusan praperadilan tersebut perlu bersama-sama dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasi Penkum juga mengimbau agar setiap pernyataan mengenai perkara ini merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan, serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan.
Mengenai Surat Dakwaan, Kasi Penkum mempersilakan penasihat hukum menyampaikan keberatannya yang berkaitan dengan aspek yang dapat diajukan melalui eksepsi melalui mekanisme hukum di persidangan
Penilaian atas keberatan dan tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan.
Pada bagian lain, Kasi Penkum mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kebebasan Advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpegang pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan dapat menjadi alasan penindakan.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya.
"Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik," ujar Kasi Penkum.
Dengan klarifikasi yang disampaikan ini, Kejati Sulut menegasakan komitmen institusinya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi hak setiap pihak.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id