STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengupas tuntas anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian kembali digelar di Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa fakta persidangan ikut mendukung pembuktian JPU terkait permufakatan jahat dalam proyek pengadaan ini.
"Fakta persidangan ini sangat terang. Mulai dari usulan yang direkayasa, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang dipaksa bertanda tangan padahal bibit yang dijanjikan rusak dan tidak utuh. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara," tegas Soetarmi.
Persidangan kali ini menghadirkan 6 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Keenam saksi tersebut terdiri dari Kepala Dinas (Kadis) TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS, Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Kabupaten Sinjai berinisial AD, dua orang saksi perwakilan Kelompok Tani (Poktan), Staf Operasional PT Cipta Agri Pratama (PT CAP) berinisial AYP, serta Staf Desa Mabbiring berinisial G.
Fokus persidangan menyoroti rekayasa dokumen dari tingkat dinas hingga ke petani. Dari keterangan pejabat Dinas Pertanian Sinjai, terungkap adanya ketidaksesuaian antara usulan dan realisasi bantuan.
Saksi AD selaku Kabid Hortikultura membeberkan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) tetap ditandatangani meski diketahui puluhan ribu bibit nanas yang tiba dalam kondisi rusak atau membusuk.
Penandatanganan dokumen serah terima tersebut terpaksa dilakukan karena adanya janji manis dari pihak penyedia yang mengaku akan segera mengganti bibit yang rusak, meski janji tersebut pada akhirnya tidak pernah direalisasikan.
Dari klaster Kelompok Tani, kesaksian di persidangan menguatkan adanya praktik penerimaan fiktif. Keterangan perwakilan dua Poktan secara umum mengungkap bahwa para petani tidak pernah sekalipun menyusun apalagi mengajukan proposal permohonan bantuan secara mandiri.
Para petani tiba-tiba disuruh mengambil ribuan bibit nanas dari penyuluh dan diarahkan menandatangani dokumen tanda terima yang isinya telah direkayasa serta tidak sesuai dengan jumlah bibit aktual yang mereka terima di lapangan.
Manipulasi dokumen dibenarkan pihak penyedia dan perangkat desa. Saksi AYP yang merupakan staf operasional PT CAP mengakui seluruh dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sudah disiapkan secara sepihak oleh rekannya.
Saksi AYP hanya bertugas membawa dokumen-dokumen tersebut ke lapangan dan mencari warga yang bahkan tidak ia kenal sama sekali untuk membubuhkan tanda tangan. Keterangan sejalan dengan kesaksian saksi G selaku Staf Desa Mabbiring.
JPU Kejati Sulsel akan terus merangkai fakta persidangan ini untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa Ir. Uvan Nurwahidah, M.P dan terdakwa lainnya. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id