STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyita uang sebesar Rp1.023.300.000 terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Lapen Lintas Pulau Dai serta peningkatan Jalan Lapen SP Watuwei–Weratan, pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya, Efrivel, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 19 Agustus 2026 mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga tetap membuka dan memfasilitasi apabila ada pihak-pihak yang berinisiatif melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum,” ujar Efrivel.
Menurut Kajari, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Kajari mengapresiasi langkah kooperatif pihak-pihak terkait dalam keputusannya mengembalikan uang kepada Kejari Maluku Barat Daya. Namun ditegaskannya, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
Usai menerima pengembalian uang diduga terkait perkara dugaan korupsi tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyetoran melalui Bank BRI Tiakur. Uang tersebut untuk sementara diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari MBD
Lebih lanjut, Kajari akan mempertimbangkan sikap kooperatif pihak terkait sebagai salah satu hal yang akan dicermati penyidik dalam menilai keterangan, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara.
“Kami akan terus bekerja secara objektif dan transparan, baik terhadap saksi yang telah mengembalikan uang maupun terhadap pihak-pihak yang nantinya berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id