STORY KEJAKSAAN - Tim Sembilan yang berisi para Penyidik pada Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Tim Penyidik telah memeriksa setidaknya enam orang sakai dalam dua hari terakhir.
Pada pemeriksaan Kamis, 13 Agustus 2026, penyidik meminta keterangan dari empat orang saksi yang berinisial ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan para saksi kembali digelar hari ini (Jumat, 12/8/2026) terhadap 2 orang saksi yang berinisial BH dan LW dari pihak swasta.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id