STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp12,48 miliar dan perbuataan dugaan korupsi dari para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,83 miliar.
Lima tersangka tersebut adalah inisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, dan DP selaku penyedia atau kontraktor pelaksana.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi selama sembilan jam sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIT.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, Tim Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020," ujar Aspidsus Radot
Parulian dalam keterangan resminya.
Perkara ini bermulai dari pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada masa pandemi Covid-19.
Paket pekerjaan memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan setelah melalui proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menemukan ketidaksesuaian ketentuan karena tidak melibatkan konsultan perencana dan terjadi perubahan lokasi pekerjaan tanpa didukung dokumen perencanaan yang memadai.
Temuan lainya adalah kontrak pekerjaan beberapa kali diubah melalui addendum tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan.
"Pencairan pembayaran termin hingga 100 persen dilakukan tanpa didasarkan pada progres fisik pekerjaan yang sebenarnya. Para tersangka juga diduga merekayasa dokumen untuk memenuhi persyaratan pencairan dana," ujar Aspidsus.
Penyidik juga menemukan dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah bobot pekerjaan telah terpenuhi, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai. Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama dilakukan saat pekerjaan belum selesai, sementara pembayaran retensi dicairkan meski Final Hand Over (FHO) belum dilaksanakan. Sebagian pekerjaan juga tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SB-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.098.869.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap empat tersangka, yakni AS, NH, HM, dan MM, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026, di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Sementara itu, tersangka DP ditahan selama 20 hari pada periode yang sama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id