STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Jumat, 18 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulis menyampaikan, Penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan kali ini menghadirkan 10 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk diminta keterangan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Dari 10 orang saksi yang hadir, mengutip keterangan perse tersebut, separuh di antaranya merupakan para pegawai dari perbankan. Sementara sisanya adalah saksi dari BGN, yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan swasta.
Kelima saksi pegawai perbankan yang memberikan keterangannya kepada penyidik JAM PIDSUS adalah inisial DG, RK, AAA, RRA, dan LDV.
Sementara dari pihak yayasan, Penyidik JAM PIDSUS memanggil saksi berinisial PT dari Yayasan LMCG dan AS selaku Leads dari IFSR.
Tiga orang saksi lainnya adalah para pegawai di BGN berinisial TP dan RRNWP serta seorang karyawan swasta inisial SDS.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN ini, Kapuspenkum memastikan seluruh kegiatan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Para penyidik JAM PIDSUS dalam memeriksa saksi juga selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, kasus korupsi tata kelola MBG di BGN telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari penahanan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka masing-masing inisial DH selaku kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Ketui BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tersebut seperti AYS selaku pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku Pengendali Yayasan Mitra SPPG, dan terakhir LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Satu tersangka lainya berasal dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU dan perkaranya telah dilimpahkan dari peenyidik JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id