STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, pada Kamis, 17 September 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan SH selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026,” terang Aspidsus yang didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.
Dijelaskan Punia Atmaja bahwa dari hasil penyidikan terungkap SH bekerja sama dengan Pemimpin BNI Cabang Jember (Tersangka MFH) menyalahgunakan skema penyaluran KUR dengan pola channeling.
Melalui orang kepercayaannya, SH mengumpulkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga yang mayoritas buta huruf tanpa memedulikan ada atau tidaknya usaha.
Dalam menjalankan modusnya, Tersangka SH mengambil foto para calon debitur di kandang kambing dan ladang pribadinya agar seolah-olah memenuhi syarat kredit.
jelas Aspidsus.
Irosnisnya, setelah pinjaman cair, buku rekening dan kartu ATM debitur dikuasai oleh SH melalui Agen BNI 46 milik anaknya, berinisial R, untuk mengantongi seluruh dana demi kepentingan pribadi.
Melalui modus ini, SH berhasil mengajukan 98 debitur CA PT Ternak Maharani dengan nilai pencairan sebesar Rp4,25 miliar sementara itu 37 debitur CA PT Berlian sebesar Rp1,89 miliar, yang seluruhnya berakhir menjadi kredit macet.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, perbuatan SH mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274 dari total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp41.487.138.481.
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kini SH resmi ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari hingga 3 Oktober 2026. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 5 orang (MFH, AM, I IS, HN, dan SH).
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta 1 unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH dari tangan SH.
Sebelumnya, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT BNI (Persero) Tbk. sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak PT BNI (Persero) juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan atas kinerja dan langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan hingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id