STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Feri Tas dalam penjelasannya kepada media menjelaskan bahwa dari hasil perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menetapkan EL sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.
"Oleh karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan pertambangan PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut tahun 2012 sampai dengan 2015 dilakukan oleh EL, maka terhadap yang bersangkutan terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Feri, Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh EL di dalam area lokasi konsesi IUP PT HWR, pada sebidang tanah kurang lebih seluas 5 hektare yang diklaim oleh yang bersangkutan sebagai miliknya.
Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan EL, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut telah mengakibatkan kerugian lingkungan senilai Rp11.049.505.459.
Kerugian tersebut terbagi atas kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp7.675.643.537, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp3.103.204.320, dan biaya pemulihan lingkungan Rp270.657.602.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejati Sulut juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah EL. Tim Penyidik menemukan uang sebesar Rp3.206.836.000 serta emas sejumlah 84 gram setara Rp160 juta dan 5 gram emas berbentuk oval yang diperkirakan bernilai Rp9,5 juta).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di TKP pada areal konsesi IUP PT HWR, turut diamankan satu unit alat pemecah batu (crusher) yang diduga milik EL dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menetapkan EL dikenakan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rutan.
Kejati Sulut akan terus melanjutkan penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahapan yang berlaku, sementara setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id