STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dan Kejari Pangkal Pinang berhasil mengamankan buronan terpidana tindak pidana korupsi yang telah berusaha menyembunyikan diri selama dua tahun.
Tim Tabur gabungan Kejaksaan tersebut mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pangkal Pinang berinisial AI di éL Hotel Kota Bandung Pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif
Terpidana diamankan sementara di sel tahanan Kejari Kota Bandung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Babel dan Kejari Pangkal Pinang guna menjalani proses hukum.
Mengutip keterangan dari akun resmi Instagram Kejari Kota Bandung, Terpidana AI telah menjadi DPO sejak 15 Agustus 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Diketahui Mahkamah Agung dalam persidangan kasasi menetapkan Terpidana AI terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Bangka Belitung.
Perkara yang menyeret AI adalah kasus korupsi penyaluran dana KUR Bank Sumsel Babel terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp20,2 miliar yang menyeret delapan orang terdakwa.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan berupa pidana penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Penuntut Umum juga mendakwa AI membayar uang pengganti sebesar Rp12.413.091.422 subsidair 5 bulan penjara bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya.
Namun dalam putusannya, Pengadilan TIpikor pada PN Pangkalpinang Nomor 21 /Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 menyatakan terdakwa AI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam proses kasasi, Majelis Hakim menetapkan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang melalui putusan nomor Nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menetapkan AI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun serta denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa AI untuk membayar uang denda Rp12.413.091.422 subsidari 5 tahun penjara bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id