STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penetapan dan penahanan tersangka 2 pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada perkara yang berbeda pada Senin, 7 September 2026. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Emnovry H. Pansariang, S.H.
Tersangka pertama adalah inisial DP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023.
DP ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tersangka DP disangka telah melanggar Pasal Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara perkara kedua menyeret tersangka berinisial HP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bongkar muat tol laut di Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017-2021.
Perbuatan tersangka HP diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.573.625.000.
Atas perbuatannya, Tersangka HP disangka melanggar melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahan terhadap 2 tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id