STORY KEJAKSAAN - Tim Sembilan yang terdiri dari para jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Tim Sembilan telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli pada Rabu, 9 September 2026.
KEJAKSAAN AGUNG
Menurut Kapuspenkum, proses pemeriksaan saksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejagung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
KEJAKSAAN AGUNG
Sehari sebelumnya, Tim Sembilan juga telah menghadirkan tiga orang yang dimintai keterangannya seputar perkara dugaan TPPU yang menyeret Tersangka FA.
"Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dan 2 orang lainnya dari pihak perbankan,"
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id