STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Kamis 3 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan tim penyidik memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya.
KEJAKSAAN AGUNG
Dari 11 saksi tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS meminta keterangan dari 5 orang saksi dari BGN dengan tiga di antaranya menjabat sebagai Tenaga Ali yaitu inisial PI, ANR, dan K.
Sementara dua saksi lainnya adalah seorang Inspektur Utama pada BGN berinisial JAA dan seorang staf berinisial RRNWP.
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik JAM PIDSUS juga masih menghimpun keterangan dari pengelola yayasan yang menjadi mitra BGN dalam program MBG.
Kali ini dua saksi dari pihak yayasan diperiksa tim penyidik yaitu inisial ADYY selaku person in charge (PIC) Yayasan GBI/SPPG Jatisari.
Satu saksi lainnya adalah inisial T dari Yayasan STTD.
Pada pemeriksaan kali ini, tim penyidik JAM PIDSUS turut menghadirkan tiga orang saksi dari pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka adalah RMY selaku karyawan PT NGS, AH selaku Direktur PT GSN, serta seorang saksi dari BUMN Perum Peruri berinisial AZRS.
Terakhir, saksi adalah inisial K yang diminta keterangan oleh penyidik selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng atau alat makan dalam program MBG di BGN.
Kapuspenkum kembali menegaskan bahwa pemeriksaan kesebelas saksi tersebut oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id