STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin mengeluarkan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Instruksi tersebut disampaikan Jaksa Agung usai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa Agung menjelaskan enam instruksi langkah strategis itu adalah Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko;
Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Percepatan Penyelesaian Piutang dan Optimalisasi Aset Rampasan; Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); dan Optimalisasi Digitalisasi dan Integrasi Terkait Data perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, BMN, PNBP dan Pengawasan.
Jaksa Agung mengingatkan agar capaian kinerja yang telah diraih senantiasa dijaga dengan penuh komitmen dan tidak terlena terhadap hasil yang diraih saat ini.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Jaksa Agung.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung berharap sinergi yang erat antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus terjalin dengan baik sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kemajuan bangsa Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id