STORY KEJAKSAAN - Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 mendapatkan pembekalan mengenai Hukum dan Peradilan Disabilitas/Kelompok Rentan di Kampus A, Gedung Satya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Materi yang diberikan kepada Siswa Kelas VI dan Kelas XIII PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 tersebut disampaikan Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, Ery Syarifah, S.H., M.H., sebagai pengajar utama yang didampingi Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan RI, Edwin Prabowo, S.H., M.H.
Mengutip laman Badiklat.kejaksaan.go.id, Edwin Prabowo merupakan alumni peserta Training of Trainer (ToT) tentang Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan bersama Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.
Dalam materinya, Ery Syarifah menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai peradilan inklusif bagi calon jaksa. Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu memberikan akses keadilan yang setara bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, lanjut usia, korban, saksi, tersangka maupun terdakwa.
Para peserta juga diajak memahami perbandingan ketentuan dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya terkait hak tersangka dan terdakwa, advokat, korban, penyandang disabilitas, perempuan serta lanjut usia.
Pada pembahasan lain, Ery Syarifah juga menjelaskan Materi mencakup hak-hak tersangka dan terdakwa, hak saksi dan korban, hak perempuan, serta hak kelompok lanjut usia dalam KUHAP baru.
Khusus mengenai penyandang disabilitas, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai ragam disabilitas, hambatan yang dapat dihadapi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, serta hak-hak penyandang disabilitas yang wajib diperhatikan dalam proses peradilan.
Selain itu, pembelajaran juga membahas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 sebagai salah satu instrumen penting yang perlu dipahami dalam mewujudkan proses peradilan yang memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi penyandang disabilitas.
Pembekalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian teori. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama siswa PPPJ dari kedua kelas. Para peserta diberikan kesempatan untuk membahas berbagai kasus atau perkara yang berkaitan dengan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Melalui pembelajaran ini, siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang II diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peradilan inklusif dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sebagai jaksa, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Selama pemberian materi tersebut, Edwin Prabowo turut melengkapi pembelajaran melalui penyampaian sejumlah studi kasus yang relevan dengan praktik penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id