STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pada Kamis, 3 September 2026.
DPO bernama Edi Naryanto tersebut diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jl. Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan proses pengamanan terhadap Edi Naryanto berjalan dengan lancar karena Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan Tim SIRI Kejagung.
"Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," ujar Kapuspenkum
Edi Naryanto yang tercatat sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap di PD. BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Dalam persidangan, perbuatan pria kelahiran Cilacap berusia 51 tahun diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.801.000.000.
Penetapan status terpidana tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016. Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dengan pengamanan Terpidana Edi Naryanto, Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id