STORY KEJAKSAAN - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta mengamankan seorang terpidana perkara tindak pidana perzinahan berinisial FM yang sudah 10 tahun melarikan diri.
Penangkapan buronan berusia 54 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Yogyakarta itu dilakukan saat terpidana bersembunyi di kawasan Palagan, Sleman pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Langgeng Prabowo, S.H., M.H., dalam keterangannya saat konferensi pers menyebutkan bahwa status DPO tersebut sesuai dengan dokumen permohonan bantuan pencarian dan penangkapan yang diterbitkan Kejari Yogyakarta.
"Keberhasilan kita kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DIY bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dalam rangka mengamankan DPO perkara tindak pidana umum, perkara perzinahan, yang sejak ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016," kata Langgeng Prabowo
Terpidana yang telah menjadi buron sejak tahun 2019 tersebut diamankan tanpa perlawanan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Usai pengamanan, Terpidana FM diserahkan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus yang menjerat FM bermula dari hubungan gelap yang dijalaninya dengan saksi berinisial NS sejak akhir 2014 hingga Mei 2015 di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Veteran, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Hubungan keduanya akhirnya terbongkar pada Selasa, 26 Mei 2015 pukul 22.30 WIB, ketika suami sah NS bersama seorang rekannya dibantu Ketua RT Sumaribowo dan Ketua RW serta aparat Kepolisian Sektor Umbulharjo mendatangi dan menggerebek langsung kamar kos tersebut.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau setelah didaftarkan pada 18 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan Jaksa Penuntut Umum Diliana Setyoningrum, S.H. Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara waktu tertentu selama tiga bulan kepada FM Pada 13 Januari 2016.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, putusan PN Yogyakarta diperkuat melalui putusan nomor 12/Pid/2016/PT YYK tanggal 2 Maret 2016 menguatkan vonis tersebut. Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah buku nikah warna hijau atas nama suami sah tetap terlampir dalam berkas untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Namun upaya banding ini dimanfaatkan Terpidana FM untuk melarikan diri. Di tengah proses persidangan di tingkat pertama itu, FM melarikan diri sesaat setelah putusan dibacakan.
Upaya pelarian FM yang diketahui berpindah-pindah selama 10 tahun itu akhirnya berakhir saat lokasinya terendus oleh tim Intelijen Kejati DIY. Setelah pelacakan dan persiapan matang, FM akhirnya berhasil diringkus di kawasan Palagan, Sleman pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati DIY menegaskan pengamanan DPO ini merupakan wujud komitmen nyata Kejaksaan RI dalam menegakkan kepastian hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan.
Kejati DIY menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang mendukung proses ini, serta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pencarian terhadap DPO lainnya di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id