STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 pada Rabu, 2 September 2026.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT GMS dan AA selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, S.H., M.H., dalam keterangan kepada media dikutip dari laman Kierahpost.com.
Pembangunan TPI Goto dikerjakan PT GMS dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.921.940.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada 17 Desember 2021.
Selain program pembangunan, pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp 199.287.000.
Dalam penyidikan, Kejari Tidore menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi diduga dialihkan oleh perusahaan pemenang tender kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar 2% dari nilai kontrak.
Tim penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyelesaian proyek. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto disebut baru tercapai sekitar 46%. Namun pembayaran pekerjaan proyek dicairkan secara penuh sebesar Rp 2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.
Pencairan dilakukan setelah terbit berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan pada 26 Desember 2021 tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan.
Temuan lain dari penyidik adalah dugaan penggunaan pencatutan nama dalam akta kuasa notaris yang keasliannya telah dibantah.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.504.088,65. Kerugian terdiri dari pekerjaan pembangunan TPI Goto Rp 714.504.088,65 dan pekerjaan perencanaan serta pengawasan sebesar Rp65 juta.
Kerugian negara tersebut antara lain bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Selain itu, dana pekerjaan perencanaan dan pengawasan juga diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kejari Tidore Kepulauan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” ujar Kajari.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id