STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (KPU Kotim) Tahun Anggaran 2023–2024 pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, perkara dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Kotim ini telah menyeret 7 orang tersangka. Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan 5 tersangka yaitu MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim.
Asisten intelijen (Asitel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi dalam keterangannya kepada media mengungkapkan dua tersangka itu adalah inisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Tersangka MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan," ujar Hendri Hanafi.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka F diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah. Tindakan itu di antaranya berupa melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pengeluaran.
Sementara Tersangka MHM diduga tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai PPK sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perbuatan Tersangka MHM di antaranya menetapkan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit Rp200 juta, serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.
Aspidsus menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka tersebut berkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga telah menyita uang sekitar Rp290 juta yang diduga merupakan fee atas cashback dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejati Kalteng juga masih membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kepastiannya masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
"Ini sedang kita kembangkan. Kalau memang nanti terdapat indikasi atau bisa ditemukan alat bukti mengenai perbuatan tindak pidana pencucian uangnya, nanti akan
kita lakukan pendalaman," katanya.
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Dalam perkara ini, perkiraan sementara kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar, yang meliputi pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback. Perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026.
Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta menyelamatkan keuangan negara melalui penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id